PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 36
Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:
