PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 33
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan secara: a. internal; dan b. eksternal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. berbasis risiko dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK; dan b. standar dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
