PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029
Pasal 7
(1) RENAS PB Tahun 2025-2029 ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun sesuai hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029. (2) Dalam hal diperlukan, RENAS PB Tahun 2025-2029 dapat ditinjau sewaktu-waktu jika terjadi bencana sesuai hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan RENAS PB Tahun 2025-2029. (3) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.
