PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2044 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun 2020-2044 adalah pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut RENAS PB adalah rencana umum dan menyeluruh yang disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana dan penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
- Fokus Capaian adalah sasaran prioritas RIPB Tahun 2020- 2044 yang harus dicapai dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam rentang waktu 5 (lima) tahunan.
- Resiliensi Berkelanjutan adalah pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan resiliensi dan daya lenting masyarakat terhadap risiko bencana dan dampak perubahan iklim yang berlandaskan penguatan budaya kesiapsiagaan, inovasi dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan akses pendanaan untuk mendukung penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana, integrasi perubahan iklim, pengurangan risiko bencana, dan pembangunan berkelanjutan yang dapat dilaksanakan secara terpadu di tingkat nasional dan daerah.
