PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 42
BAB 8 — PENGUATAN KAPASITAS, PEMANTAUAN, DAN PENILAIAN
(1) Walidata Bencana bertanggung jawab untuk melakukan penguatan kapasitas terkait Satu Data Bencana. (2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan yang dimuat dalam rencana aksi Satu Data Bencana.
