PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 41
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dan/atau khusus, dapat diberikan akses terhadap Data terbatas. (2) Permohonan akses terhadap Data terbatas dilakukan melalui Walidata Bencana. (3) Terhadap pemberian akses yang disetujui oleh Walidata Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon hanya dapat menggunakan data sesuai dengan permohonannya. (4) Penyalahgunaan terhadap penggunaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
