PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 33
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA PADA SAAT KONDISI KEDARURATAN BENCANA
(1) Pada saat kondisi kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berakhir, Data Bencana yang didapatkan dilakukan pengolahan untuk mendapatkan Data Bencana yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Data Bencana yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
