PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA PADA SAAT KONDISI KEDARURATAN BENCANA
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan pada saat kondisi kedaruratan bencana. (2) Dalam hal kondisi kedaruratan bencana terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana oleh Kepala Daerah, penyelenggaraan Satu Data Bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana. (3) Dalam hal terdapat kejadian bencana namun tidak terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana, penyelenggaraan Satu Data Bencana dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
