PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Terhadap Data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan kepada Walidata Bencana untuk dilakukan validasi data. (2) Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data; dan c. Metadata yang melekat. (3) Validasi Data Bencana dilakukan melalui pemeriksaan hasil proses pendataan berdasarkan: a. Standar Data dan Metadata; dan b. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walidata Bencana dapat mengembalikan Data kepada Produsen Data Bencana untuk diperbaiki.
