PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. metodologi pendataan dan kelogisan Data yang dihasilkan; b. kelengkapan; c. kesesuaian dengan kebenaran; dan d. keruntutan. (2) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pemeriksaan kelengkapan komponen dalam proses pendataan yang meliputi: a. penggunaan kuesioner standar; dan b. perekaman Data dukung. (5) Dalam melakukan verifikasi Data, Produsen Data Bencana dapat melibatkan: a. Instansi Pusat; b. Instansi Daerah; dan c. pakar dan praktisi.
