Pasal 4
BAB 3 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) JRA Badan Nasional Penanggulangan Bencana digunakan sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusunan arsip fasilitatif meliputi: a. retensi arsip keuangan; b. retensi arsip kepegawaian; dan c. retensi arsip fasilitatif nonkeuangan dan nonkepegawaian. (3) JRA Substantif sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman Penyusutan Arsip substantif meliputi: a. retensi arsip bidang sistem dan strategi; b. retensi arsip bidang pencegahan; c. retensi arsip bidang penanganan darurat; d. retensi arsip bidang rehabilitasi dan rekontruksi; dan e. retensi arsip bidang logistik dan peralatan.
