Pasal 21
BAB 4 — SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Akses Arsip Dinamis dilaksanakan sesuai klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dengan ketentuan semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya. (2) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akses terbatas; b. akses terbuka; dan c. akses tertutup. (3) Akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan akses atas arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya. (4) Akses terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan akses publik atas arsip yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. (5) Akses tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan arsip yang memiliki pembatasan akses.
