PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM...
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Penentuan pengelola arsip yang dimaksud meliputi Pejabat Fungsional Arsiparis di Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dan pengelola arsip pada Unit Kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip Aktif mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola arsip di central file.
