Pasal 12
BAB 4 — SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan ketentuan: a. arsip yang tercipta di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; b. keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; c. keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya; d. setiap pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya dapat mengakses arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya; dan e. publik dapat mengakses informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
