PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 4
BAB 2 — INSTANSI PEMBINA, KEWENANGAN AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT TEKNIS PB DAN LEMBAGA PENYELENGGARA DIKLAT TEKNIS PB
(1) Lembaga penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersifat mandiri atau merupakan bagian dari satuan unit organisasi yang melaksanakan Diklat Teknis PB. (2) Lembaga penyelenggara Diklat meliputi: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. lembaga usaha; dan d. masyarakat.
