PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 3
BAB 2 — INSTANSI PEMBINA, KEWENANGAN AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT TEKNIS PB DAN LEMBAGA PENYELENGGARA DIKLAT TEKNIS PB
(1) Dalam rangka menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Instansi Pembina berwenang melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara Diklat.
(2) Selain melakukan akreditasi, Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menyusun petunjuk pelaksanaan akreditasi; dan b. melakukan monitoring dan evaluasi. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat didelegasikan kepada lembaga penyelenggara Diklat setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
