Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
(1) SKKNI-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 52 (lima puluh dua) Unit Kompetensi, yaitu: a. Melakukan Kerja Efektif pada Sektor Penanggulangan Bencana. Kode Unit: O.842340.001.01 b. Memelihara Kesehatan di Lingkungan Kerja. Kode Unit: O.842340.002.01 c. Menjalin Hubungan yang Positif Dengan Pemangku Kepentingan. Kode Unit: O.842340.003.01 d. Mengkoordinasi Bidang Kerja dalam Sektor Penanggulangan Bencana. Kode Unit: O.842340.004.01 e. Melakukan Kerja Efektif Dengan Keanekaragaman Budaya Klien dan Rekan Kerja. Kode Unit: O.842340.005.01 f. Memastikan Pendanaan Penanggulangan Bencana. Kode Unit: O.842340.006.01 g. Mengelola Uang Tunai. Kode Unit: O.842340.007.01 h. Menutup Kegiatan Keuangan. Kode Unit: O.842340.008.01 i. Mengelola Penyusunan Pendanaan Kompleks.
Kode Unit: O.842340.009.01 j. Menunjukkan Kepemimpinan di Tempat Kerja. Kode Unit: O.842340.010.01
k. Memimpin Staf Lapangan. Kode Unit: O.842340.011.01 l. Memimpin Kerjasama Lintas Organisasi. Kode Unit: O.842340.012.01 m. Menerapkan Manajemen Risiko. Kode Unit: O.842340.013.01 n. Mengelola Risiko. Kode Unit: O.842340.014.01 o. MENETAPKAN Efektifitas Hubungan di Tempat Kerja. Kode Unit: O.842340.015.01 p. Mempromosikan Efetifitas Tim. Kode Unit: O.842340.016.01 q. Menyusun Prioritas Kerja. Kode Unit: O.842340.017.01 r. Memastikan Efektifitas Tim. Kode Unit: O.842340.018.01 s. Mengelola Proyek Penanggulangan Bencana. Kode Unit: O.842340.019.01 t. Menyiapkan Rencana Transisi dalam Konteks Tanggap Darurat Bencana. Kode Unit: O.842340.020.01 u. Mengelola Operasi Tanggap Darurat Bencana. Kode Unit: O.842340.021.01 v. Mengevaluasi Program Penanggulangan Bencana. Kode Unit: O.842340.022.01 w. Menyusun Rencana Penanggulangan Bencana. Kode Unit: O.842340.023.01 x. Melaksanakan Rencana Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.024.01 y. Melakukan Pengkajian Cepat dalam Konteks Penanggulangan Bencana Fase Tanggap Darurat. Kode Unit: O.842340.025.01
z. Memberi Layanan Tanggap Darurat. Kode Unit: O.842340.026.01 aa. Mengelola Pemberitaan. Kode Unit: O.842340.027.01 bb. Mensosialisasikan Misi dan Layanan Organisasi. Kode Unit: O.842340.028.01 cc. MENETAPKAN Konteks Kriteria Evaluasi Risiko. Kode Unit: O.842340.029.01 dd. Mengevaluasi Risiko. Kode Unit: O.842340.030.01 ee. Memfasilitasi Pengkajian Risiko Bencana. Kode Unti: O.842340.031.01 ff. Menyusun Perencanaan Operasi Tanggap Darurat. Kode Unit: O.842340.032.01 gg. Mengoperasikan Peralatan dan Sistem Komunikasi. Kode Unit: O.842340.033.01 hh. Memberikan Pengarahan. Kode Unit: O.842340.034.01 ii. Mengelola Tim Gabungan. Kode Unit: O.842340.035.01 jj. Mengendalikan Operasi Gabungan dalam Situasi Darurat. Kode Unit: O.842340.036.01 kk. Memimpin Anggota Tim Gabungan. Kode Unit: O.842340.037.01 ll. Mengkoordinasikan Sumber Daya dalam Operasi Tanggap Darurat Gabungan. Kode Unit: O.842340.038.01 mm. Mengikuti Operasi Penyelamatan.
Kode Unit: O.842340.039.01 nn. Mengemudi Kendaraan dalam Kondisi Operasional. Kode Unit: O.842340.040.01
oo. Mengolah Air Bersih Dalam Situasi Darurat. Kode Unit: O.842340.041.01 pp. Mengkoordinasi Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi. Kode Unit: O.842340.042.01 qq. Melaksanakan Pelayanan Sanitasi Pada Saat Darurat Bencana. Kode Unit: O.842340.041.01 rr. Menyediakan Pelayanan Hunian (Shelter). Kode Unit: O.842340.042.01 ss. Mengkoordinasikan petugas pendirian dan pelayanan dasar shelter. Kode Unit: O.842340.045.01 tt. Mengelola pelayanan shelter. Kode Unit: O.842340.046.01 uu. Merekrut Relawan. Kode Unit: O.842340.047.01 vv. Mengoptimalkan Kerja Relawan. Kode Unit: O.842340.048.01 ww. Membuat Kebijakan Pengelolaan Relawan. Kode Unit: O.842340.049.01 xx. Mengelola Tanggap Darurat SAR. Kode Unit: O.842340.050.01 yy. Menerapkan Keterampilan SAR. Kode Unit: O.842340.051.01 zz. Melakukan Pertolongan Pertama. Kode Unit: O.842340.052.01 (2) Pengguna SKKNI-PB adalah: a. Lembaga/Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dan non- pemerintah dalam rangka penyusunan program pelatihan profesi bidang penanggulangan bencana;
b. Masyarakat/organisasi yang tugasnya terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi bidang penanggulangan bencana; c. LSP-PB dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi profesi bidang penanggulangan bencana.
