PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 99
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Seksi Usaha Padat Modal; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan dibidang peranserta Lembaga Usaha Padat Modal (LUPM). (2) Seksi Usaha Padat Karya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang peranserta Lembaga Usaha Padat Karya (LUPK).
