PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 97
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Subdirektorat Peran Lembaga Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian penyiapan penyusunan kebijakan umum dan hubungan kerja di bidang peran lembaga usaha; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peran serta lembaga usaha padat modal; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peran serta lembaga usaha padat karya; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum di bidang peranserta lembaga usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
