Pasal 94
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peranserta lembaga usaha; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peranserta organisasi sosial masyarakat nasional dan internasional; d. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat serta fasilitasi penyuluhan bencana berbasis masyarakat; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
