PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 90
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subdirektorat Mitigasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyiapan penyusunan kebijakan umum dan hubungan kerja di bidang mitigasi; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan di bidang mitigasi struktur; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang standar teknis dan mitigasi non struktur; dan d. penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum di bidang mitigasi.
