PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 86
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Subdirektorat Pencegahan mempunyai menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyiapan penyusunan kebijakan umum dan hubungan kerja di bidang pencegahan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan pengkajian risiko; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pengelolaan risiko; d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum di bidang pencegahan; dan e. penyusunan pedoman, fasilitasi dan pemantauan rencana penanggulangan bencana.
