PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi : a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b. pemantauan; dan c. evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
