PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 78
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, protokol, ketertiban dan keamanan; (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan peralatan kerja, perlengkapan, pemeliharaan gedung, kendaraan dan barang inventaris kantor. www.djpp.kemenkumham.go.id
