PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui KPKN, termasuk bantuan luar negeri yang menggunakan dana pendamping. (2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), dana masyarakat termasuk bantuan luar negeri
