PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perbendaharaan untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui KPKN, termasuk bantuan luar negeri yang menggunakan dana pendamping; dan b. pelaksanaan perbendaharaan untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), dana masyarakat termasuk bantuan luar negeri.
