PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Subbagian Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui KPKN, termasuk bantuan luar negeri yang menggunakan dana pendamping. (2) Subbagian Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Perbendaaan dan Kas Negara (KPKN), dana masyarakat termasuk bantuan luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
