PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), termasuk bantuan luar negeri yang menggunakan dana pendamping; dan b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), dana masyarakat termasuk bantuan luar negeri.
