PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan anggaran serta pengelolaan anggaran BNPB; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, ganti rugi, dan bahan permbinaan tata usaha keuangan anggaran BNPB; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan BNPB. www.djpp.kemenkumham.go.id
