PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program, kegiatan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), termasuk bantuan luar negeri yang menggunakan dana pendamping. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), dana masyarakat termasuk bantuan luar negeri.
