PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara (KPKN), termasuk bantuan luar negeri yang menggunakan dana pendamping; b. penyusunan bahan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), dana masyarakat termasuk bantuan luar negeri.
