PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 280
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang program; b. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang kurikulum dan penyelenggaraan; c. penyusunan dan pengembangan panduan fasilitator dan bahan ajar teknis kebencanaan;dan d. penatausahaan dan dokumentasi kegiatan pelatihan dan sertifikasi peserta pelatihan.
