PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 269
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Subbidang Pengelolaan Data Spasial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data spasial, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial, pengembangan metode dan standard pengelolaan basisdata spasial, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan. (2) Subbidang Pengelolaan Data Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data statistik, pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data statistik, pengembangan metode dan standard pengelolaan basisdata statistik, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan.
