PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 267
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Bidang Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data spasial dan statistik; b. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial dan statistik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengembangan metode dan standard pengelolaan basisdata penanggulangan bencana; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaannya.
