Pasal 264
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pusat Data, Informasi dan Humas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengelolaan data, informasi dan humas di bidang penanggulangan bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial dan statistik; c. penyusunan, pembinaan dan pengembangan basisdata penanggulangan bencana; d. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian informasi di bidang kebencanaan; e. penyusunan, pembinaan dan pengembangan sistem informasi penanggulangan bencana; f. pengelolaan dan pengembangan jaringan informasi dan komunikasi; g. penyiapan hubungan dengan pers dan media, serta pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana; h. penyiapan urusan penerangan kepada masyarakat di bidang penanggulangan bencana serta pengelolaan perpustakaan; dan i. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan data, informasi dan humas di bidang penanggulangan bencana.
