Pasal 261
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana dan program kerja pengawasan; b. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian dan pengujian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, serta Sekretariat Utama; c. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian dan pengujian pengelolaan keuangan, barang dan jasa serta Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, serta Sekretariat Utama; d. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan pengujian akuntabilitas di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, serta Sekretariat Utama; e. pemantauan dan evaluasi seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, serta Sekretariat Utama; f. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan pengujian khusus untuk tujuan tertentu di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, serta Sekretariat Utama atas petunjuk Kepala BNPB; dan g. penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat II;
