PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 256
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BNPB; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BNPB ; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;dan d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
