PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 252
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Pengerahan dan Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengerahan dan distribusi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan peralatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan distribusi peralatan; dan d. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang pengerahan dan distribusi peralatan.
