PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 248
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Subdirektorat Penyimpanan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyimpanan dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penyimpanan peralatan; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan; dan d. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan pemeliharaan peralatan.
