PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 244
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang inventarisasi kebutuhan dan pengadaan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan analisis kebutuhan peralatan; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan peralatan; dan d. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan inventarisasi serta pengadaan peralatan.
