PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 241
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat peralatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang inventarisasi kebutuhan dan pengadaan; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan serta pengerahan dan distribusi bidang peralatan; dan d. pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peralatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
