PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 233
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang inventarisasi kebutuhan dan pengadaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan analisis kebutuhan logistik; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan; dan d. memantau dan mengevaluasi serta penyusunan laporan dibidang inventarisasi dan pengadaan.
