PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 230
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Direktorat Logistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dibidang logistik dalam penyelengaraan penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dibidang inventarisasi kebutuhan dan pengadaan; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penyimpanan dan distribusi bidang logistik; dan d. pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik. www.djpp.kemenkumham.go.id
