PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 223
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Penempatan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 222, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang penempatan pengungsi; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulangan dan repatriasi; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang relokasi; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi pemulangan, repatriasi dan relokasi pengungsi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penempatan pengungsi.
