PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 219
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang kompensasi dan pengembalian hak pengungsi; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan program dan anggaran bidang kompensasi; c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengembalian hak pengungsi; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kompensasi dan pengembalian hak pengungsi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang kompensasi dan pengembalian pengungsi.
