PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 217
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Seksi Perlindungan Pengungsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perlindungan pengungsi. (2) Seksi Pemberdayaan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemberdayaan pengungsi.
