PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 215
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan pengungsi; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan pengungsi; d. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan pedoman perlindungan dan pemberdayaan pengungsi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi.
