PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 212
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Penanganan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang penanganan pengungsi; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang penempatan pengungsi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang kompensasi dan pengembalian hak pengungsi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanganan pengungsi.
