PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 208
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang pemulihan dan peningkatan ekonomi; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penyiapan pelaksanaan pemulihan di bidang bantuan dan pinjaman bagi korban bencana; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelaksanaan dukungan teknis pemulihan di bidang asuransi bagi korban bencana bencana; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan ekonomi.
