PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 204
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 203, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang pemulihan dan peningkatan sosial; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemulihan sosial; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemulihan budaya; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial.
